Mahkamah Agung (MA) menolak
permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok dalam kasus penodaan agama.
Kuasa Hukum Ahok, Josefina
Agatha Syukur menegaskan pihaknya belum menerima infromasi apapun terkait
penolakan tersebut. "Kami belum dapat
kabar apapun dari MA," kata Josefina kepada CNNIndonesia.com,Senin
(26/3).
Josefina pun belum mau
berkomentar banyak soal langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Ahok.
Josefina juga belum mau menyimpulkan jika perjuangan Ahok akan terhenti setelah
ponolakan itu."Nanti pasti kami akan diskusi dengan tim dulu,"
katanya.
Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi memastikan PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung."Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi memastikan PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung."Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada CNNIndonesia.com.
Terkait hal itu, Penasihat Persaudaraan Alumni
212 Eggi Sudjana mengatakan prosedur PK yang diambil Ahok memang tak tepat. "Tanggapannya ketawa dulu. Ditolak itu maknanya tak
benar yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan para pendukungnya mesti ngerti hukum,"
kata Eggi saat dihubungi detikcom, Senin (26/3/2018). "Waktu itu kan saya sempat sampaikan alasan. Alasannya
ada 3, pertama harus ada novum. Kedua, mesti ada kekhilafan hakim. Ketiga,
harus ada pertentangan hukum dalam menetapkan putusan," sambung Eggi, yang
juga pengacara Habib Rizieq Syihab.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun
penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di
Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah
vonis yang diterima Buni Yani.

