KODE DFP HEAD PARAH, PUTUSAN AHOK DITOLAK MK, AHOK TERCANCAM MENDEKAM LAMA DIPENJARA. | KEPO ID

PARAH, PUTUSAN AHOK DITOLAK MK, AHOK TERCANCAM MENDEKAM LAMA DIPENJARA.


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menegaskan pihaknya belum menerima infromasi apapun terkait penolakan tersebut. "Kami belum dapat kabar apapun dari MA," kata Josefina kepada CNNIndonesia.com,Senin (26/3).
Josefina pun belum mau berkomentar banyak soal langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Ahok. Josefina juga belum mau menyimpulkan jika perjuangan Ahok akan terhenti setelah ponolakan itu."Nanti pasti kami akan diskusi dengan tim dulu," katanya.
Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi memastikan PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung."Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada CNNIndonesia.com.

Terkait hal itu, Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana mengatakan prosedur PK yang diambil Ahok memang tak tepat. "Tanggapannya ketawa dulu. Ditolak itu maknanya tak benar yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan para pendukungnya mesti ngerti hukum," kata Eggi saat dihubungi detikcom, Senin (26/3/2018). "Waktu itu kan saya sempat sampaikan alasan. Alasannya ada 3, pertama harus ada novum. Kedua, mesti ada kekhilafan hakim. Ketiga, harus ada pertentangan hukum dalam menetapkan putusan," sambung Eggi, yang juga pengacara Habib Rizieq Syihab.



Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.

IKLAN DI BAWAH ARTIKEL (INARTICLE ADS)